Pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di sekolah dilaksanakan melalui tiga program pokok yang biasa dikenal sebagai trias UKS meliputi pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat. Pelayanan kesehatan yang dimaksud meliputi Screening Kesehatan Anak Sekolah atau dikenal sebagai penjaringan kesehatan, pemantauan kesehatan serta penyuluhan kesehatan.
Penjaringan dilakukan setahun sekali pada awal tahun pelajaran terhadap murid kelas satu di SD/RA, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA negeri dan swasta yang dilakukan oleh suatu Tim Penjaringan Kesehatan dibawah koordinasi Puskesmas. Penjaringan kesehatan merupakan serangkaian kegiatan yang meliputi pengisian kuesioner oleh peserta didik, pemeriksaan fisik dan penunjang oleh tenaga kesehatan bersama sama kader kesehatan remaja dan guru sekolah. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan standar minimal pelayanan bidang kesehatan dan program UKS. Idealnya rangkaian tersebut seharusnya dilaksanakan seluruhnya, namun dalam pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi wilayah setempat.

